The Right Response at the Right Time Law Support

Location Our Location

Jl. Bumi Mas Raya No.Blok A, RW.2,

Pekapuran Raya, South Banjarmasin,

Banjarmasin City, South Kalimantan 70248

Equity Legal

Law Firm

consultation Consultation

Call Us - (+62) 813 4785 6172

Message From The CEO

Message from the CEO of Equity Legal Law Firm

blog-1-column1

Message from the CEO of Equity Legal Law Firm

Welcome to Equity Legal Law Firm. We are pleased to have the opportunity to introduce ourselves to you and explain our commitment to our clients and community. Establish in 2018. Equity Legal Law Firm is the answers for the clients whos a the justice seeker and as the business litigation.

We are a disciplined, dedicated, and loyal team of professionals with a singular goal: to provide our clients with the highest caliber of legal service in an intelligible and cost effective manner. Our lawyers, staff, and assistants understand that treating all clients with respect is the cornerstone of our success. There is a remarkable sense of teamwork and camaraderie within the firm and an ever-present satisfaction that comes from knowing that what we do makes a difference. We are exceptionally proud of our many trial and business successes, the leadership positions taken by our lawyers in both Bar and community activities, and the measurable impact we have in changing lives for the better by providing pro-bono services to those most in need.

As Managing Partner, it is my privilege to assure that our core values remain intact and that, as a Firm, we continue to meet the needs of our clients. We know that clients have a choice when it comes to legal services, and it is incumbent upon our team to prove each and every day that your confidence in us is well-placed. To our existing clients, I would like to say thank you for your trust and confidence. To our prospective clients who may be viewing this page for the first time, we look forward to having the opportunity to earn your trust and to exceed your expectations.

Saya seorang pengacara dan advokat yang bergerak dibidang korporasi dan litigasi. Saya tidak pernah bercita-cita menjadi seorang advokat sebelumnya, Namun setelah lama bekerja dibidang korporasi. Saya memutuskan untuk lebih serius berkarya dibidang hukum dan menggali potensi diri saya terutama memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai lawyer litigasi dan korporasi dg mobilitas tinggi, terutama jika saya atau klien saya sedang berada di luar kantor atau di luar kota, saya memerlukan platform yang terpercaya dan efisien untuk dapat berkominikasi dengan klien atau rekan kerja saya.

Justice will not be served until those who are unaffected are as outraged as those who are

Kondisi penegakan hukum di Indonesia masih suram. Sistem hukum, mulai dari struktur, budaya, hingga hasil dari sistem yang ada sudah amburadul, busuk, dan terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan 'liar' suatu kelompok. Bahkan, sudah bukan menjadi rahasia umum, hukum di negara ini kurang berpihak terhadap kepentingan masyarakat banyak, dijalankan secara diskriminatif dan dicengkeram oleh jeratan mafia. Era reformasi yang seharusnya memunculkan harapan penegakan hukum yang seadil-adilnya seakan tinggal angan-angan, bahkan gagal di tengah jalan. Tidak ada wujudnya hingga sekarang. Hukum tidak berfungsi, bahkan lebih parah lagi, hukum menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) pun semakin lama semakin terpuruk dan hampir tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dugaan mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan adalah contoh kasus paling lengkap. Lengkap, karena diduga melibatkan penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga pegawai pajak. Juga sudah menjadi tontonan sehari-hari masyarakat bahwa advokat bisa mengintai siapa hakim yang memeriksa suatu perkara atau kasus. Berbagai taktik dan strategi untuk mempengaruhi putusan hakim pun dilakukan. Dan, tak jarang, klien (tersangka) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, bisa divonis bebas. Sisi gelap hukum dipertontonkan lewat praktik korupsi yang semakin membabi buta tanpa adanya penanganan serius dan tuntas karena ada beberapa tahapan dalam sistem peradilan yang rentan. Praktik mafia hukum pun terjadi dalam penyidikan terhadap tersangka sampai pemenjaraan terpidana di lembaga pemasyarakatan (LP).

blog-contentSisi gelap hukum bisa juga dilacak dari kasus Bank Century yang tidak ada ujung penyelesainnya secara tuntas. Kalaupun ada, hanya penjahat kelas teri saja dan kasus mafia pajak yang hanya mampu mengungkap penjahat kelas ecek-eceknya (Gayus HP Tambunan) tanpa mampu menyeret para sutradaranya ke meja hijau dan menjebloskan ke dalam penjara. Kenapa demikian? Karena, mafia hukum begitu licik dan cerdik mengelabuhi hukum itu sendiri. Kondisi penegakan hukum kalau sudah dipenuhi mafia-mafia hukum, maka yang terjadi adalah fatamorgana hukum. Fatamorgana hukum akan menciptakan sebuah dunia hukum yang dipenuhi oleh simulasi hukum dan simulasi keadilan. Simulasi hukum tercipta karena adanya simulasi pengadilan, yaitu pengadilan yang berlangsung pada tingkatan pencitraan (image) bahwa yang dicari adalah citra kebenaran, bukan kebenaran sejati. Simulasi pengadilan hanya menghasilkan simulasi keadilan, yaitu keadilan yang ditampilkan dalam wujud citraan yang terdistorsi, menyimpang, terdevisiasi, bahkan terputus dari kebenaran sesungguhnya. Fatamorgana hukum akan menampilkan simulasi hukum, sebuah dunia hukum yang penuh dengan permainan hukum. Wacana permainan peradilan dengan menggunakan bahasa-bahasa distorsi pun terjadi. Permainan bahasa hukum, seperti permainan kata-kata, simbol, citra dan makna turut hadir dalam permainan hukum. Untuk mengatakan benar/salah, baik/buruk, moral/amoral, semuanya dilakukan lewat permainan kata-kata misalnya, 'akan diselidiki', 'akan diusut tuntas', 'akan dihukum' dan sebagainya yang dianggap dapat meyakinkan masyarakat dalam mengembangkan persoalan-persoalan keadilan yang sesungguhnya. Padahal, ini semua adalah upaya para mafia hukum dalam mengelabuhi hukum itu sendiri.

Para mafia hukum hanya memproduksi tontonan tentang kebenaran dan keadilan yang bersifat artifisial, palsu dan menipu, yang hanya menghasilkan iring-iringan image atau citra kebenaran hukum (image of truth), ketimbang kebenaran yang hakiki (the truth). Para mafia hukum hanya mengusut bayang-bayang (fatamorgana) objek hukum, ketimbang objek hukum yang sesungguhnya. Akibatnya, muncullah terdakwa pura-pura, tersangka pura-pura, barang bukti palsu, saksi pura-pura, pengadilan pura-pura, keadilan pura-pura dan sebagainya. Fatamorgana hukum yang sengaja diciptakan para mafia hukum akan menimbulkan turbulensi hukum, yaitu kesimpangsiuran bahasa, ungkapan, dan keputusan hukum yang mengaburkan kebenaran dan menciptakan ketidakpastian hukum. Turbulensi hukum terjadi ketika hukum tidak lagi menjadi institusi yang otonom, akan tetapi telah menjadi ajang intervensi berbagai bentuk permainan, baik permainan politik, ekonomi maupun media. Permainan politik menggiring hukum untuk tunduk kepada kepentingan kelompok tertentu dan memproduksi keputusan hukum sesuai dengan kepentingan kelompok tersebut. Lihatlah, misalnya, hak angket mafia pajak yang seharusnya dilanjutkan demi terungkapnya gembong mafia pajak di negeri ini, namun ternyata kandas di tengah jalan. Permainan ekonomi akan menyeret hukum patuh terhadap mekanisme dan kepentingan ekonomi tertentu dan menjual produk hukum demi kepentingan ekonomi tersebut. Hukum atau undang-undang pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA), misalnya, dibuat bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, melainkan untuk pemilik modal besar. Begitu juga dengan permainan media telah menggiring sistem hukum untuk mengikuti irama trial by press, sehingga berbagai keputusan pengadilan merupakan simulasi dari keputusan media.

Inilah sisi gelap penegakan hukum di negeri ini, para mafia begitu cerdik, pintar dan licik dalam mengelabuhi dan memanipulasi hukum. Oleh karena itu, sudah saatnya pemimpin negara (presiden) membangun political will yang kuat guna membenahi sisi gelap penegakan hukum di Indonesia. Tanpa kemauan politik yang kuat dari seorang presiden, sisi gelap penegakan hukum akan selalu hadir di dalam bangunan negara hukum Indonesia yang pada akhirnya dapat menjatuhkan wibawa hukum itu sendiri.

blog-author2

Saya seorang pengacara dan advokat yang bergerak dibidang korporasi dan litigasi. Saya tidak pernah bercita-cita menjadi seorang advokat sebelumnya, Namun setelah lama bekerja dibidang korporasi.Saya memutuskan untuk lebih serius berkarya dibidang hukum dan menggali potensi diri saya terutama memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan.

Dewa
>